Tony Rosyid: Masih Menunggu Putusan MK?

    Tony Rosyid: Masih Menunggu Putusan MK?

    OPINI - Banyak rumor muncul sepanjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya rumor tentang diskualifikasi Gibran, bukan Prabowo. Maksudnya, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum dan cacat administrasi. Maka, Prabowo akan dilantik sendiri sebagai presiden, tidak didampingi wakil presiden. Ini mah rumor murahan. Anda percaya?

    Pertama, apa dasar hukumnya mendiskualifikasi satu orang dan meloloskan pasangannya? Prabowo-Gibran itu satu pasang calon. Syarat maju pilpres itu satu paket. Kalau batal satu, batal yang lainnya juga. Karena syarat yang ditetapkan berpasangan. 

    Kedua, mereka memperoleh suara itu dari paket pasangan. Kalau Gibran didiskualifikasi, suara yang memilih Gibran berarti tidak sah. Sementara suara Prabowo sendiri, tidak sampai 50 persen. Ini juga akan rumit menghitungnya. Gak ada dasar untuk memisahkan suara keduanya. 

    Ketiga, kalau Gibran didiskualifikasi, bandar tekor. Semua makhluk di bumi Indonesia ini paham kalau Prabowo gak bakal menang jika tidak didukung kekuasaan. Ini clear. Operasi penguasalah yang membuat Prabowo menang. Dalam konteks ini, Jokowi punya saham mayoritas. Walaupun banyak orang memprediski, saham Jokowi akan tergerus, turun tajam dan menjadi minoritas kalau Prabowo dilantik jadi presiden. Setelah oktober 2024, penguasanya Prabowo, bukan Jokowi lagi. Situasi politiknya akan berubah 

    Saat ini, Jokowi masih punya peran kuat. Untuk sementara, Prabowo "manut". Terutama dalam penyusunan kabinet. Infonya Jokowi nitip 3-4 menteri ke Prabowo. 

    Jadi, jangan berhayal Prabowo dilantik tanpa Gibran. Di MK, tidak ada win win solution. Adanya kalah-menang. Ketika kasus hukum sudah masuk proses persidangan, maka endingnya kalah-menang. Bukan win-win solution seperti emak-emak arisan.. 

    Suka tidak suka, banyak orang begitu yakin gugatan akan ditolak. Ini bukan soal fakta hukum. Tapi ini lebih pada subyektifitas para hakim. Apalagi, situasi politik betul-betul sangat terkendali dan terkonsentrasi.

    Apa indikatornya kalau gugatan akan ditolak? Pertama, pejabat kementerian yang dipanggil MK bukan orang yang terlibat secara langsung dalam eksekusi di lapangan. Ada sejumlah menteri dan pejabat level menteri yang dianggap terlibat langsung dalam eksekusi kampanye di lapangan, tapi mereka tidak diundang dan tidak dihadirkan oleh MK. Gak salah jika publik kemudian menganggap sidang di MK ini ada unsur dramatisnya. Hanya saja daramanya cukup rapi. Banyak dari anda yang gak peka soal ini.

    Kedua, istana melepas empat menteri yang dihadirkan MK. Conferensi pers bahwa para menteri tidak perlu ijin ke presiden. Apa artinya? Ini bentuk percaya diri bahwa gugatan akan ditolak. Anda paham maksud saya?

    Diprediksi formasi keputusan dari 8 hakim MK nanti 2-3 hakim menerima gugatan. 5-6 menolak gugatan. Namanya juga prediksi. Anda boleh punya prediksi yang berbeda. Tentu, harus ada argumentasinya.

    Siapa 5-6 hakim yang diprediksi menolak gugatan itu? Anda pelajari kasus gugatan usia capres-cawapres tahun 2023 lalu. Ada 5 hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Salah satu hakimnya kali ini tidak boleh ikut sidang sengketa pilpres, yaitu Anwar Usman. Satu lagi telah diganti karena masuk usia pensiun. Ada dua hakim yang diganti. Satu hakim yang setuju mengabulkan gugatan. Satu hakim lagi menolak gugatan, atau punya opini berbeda (dissenting opinion). Anda coba pelajari dua hakim pengganti itu. Dari sini anda coba buat simulasinya.

    Selamat berjuang para lawyer paslon 01 dan 03. Anda harus optimis. Terus kerja keras dan kerja cerdas. Anda sedang menyuarakan kebenaran yang anda yakini.  Meski yang tersimpan di hati paling dalam, prediksi anda mungkin tidak beda dengan prediksi rakyat kebanyakan. Ini bukan semata soal fakta hukum. Tapi lebih pada subyektifitas para hakim MK. Sebagai masyarakat yang taat hukum, apapun keputusan MK, itu mengikat dan wajib ditaati. Clear !

    Akhirnya, para agamawan yang awam hukum dan awam politik memberi nasehat: "Ini takdir Tuhan yang terbaik. Terima saja."

    Jakarta, 15 April 2024

    Tony Rosyid*
    Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

    tony rosyid mahkamah konstitusi mk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Indonesia Kuat, Pertanyaan...

    Artikel Berikutnya

    Liena, SH., MHum Lantik Sylvia Yudhiastika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    34 Ribu Pegawai ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat dan Bersih
    KPU Kabupaten Solok Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

    Ikuti Kami